Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
Sosialisasi mengenai KTR dilakukan kepada seluruh intansi pemerintahan di Gunungkidul dengan tujuan untuk memberikan informasi dan mendukung regulasi tersebut. Dengan ditetapkannya perda mengenai KTR berarti seluruh instansi pemerintahan harus mengikuti dan memberi contoh kepada masyarakat. Setiap masyarakat pun harus memiliki kesadaran penuh terhadap larangan merokok di tempat umum.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengungkapkan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan tersebut sebenarnya akan membuat udara Gunungkidul lebih baik. Ia pun menyadari sebagai pihak yang berdiri di pemerintahan sebaiknya mengikuti saja dan memberikan contoh.
“Kebijakan sudah ditabuh, mau tidak mau sebagai aparat pemerintahan harus memberikan contoh dan melaksanakan aturan itu,” kata dia, Senin (7/3/2016), dilansir dari HarianJogja.
Ia pun melanjutkan bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok jangan sampai menimbulkan kecemburuan bagi para perokok. Ia mengharapkan jajaran SKPD menindaklanjuti dengan membuatkan fasilitas khusus tempat untuk merokok agar lebih menghormati para perokok.
“Kebijakan sudah ditabuh, mau tidak mau sebagai aparat pemerintahan harus memberikan contoh dan melaksanakan aturan itu,” kata dia, Senin (7/3/2016), dilansir dari HarianJogja.
Ia pun melanjutkan bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok jangan sampai menimbulkan kecemburuan bagi para perokok. Ia mengharapkan jajaran SKPD menindaklanjuti dengan membuatkan fasilitas khusus tempat untuk merokok agar lebih menghormati para perokok.
“Kami serahkan penuh kepada masing-masing SKPD agar bisa memfasilitasi dan memberikan ruangan yang cocok bagi teman-teman perokok, supaya lebih menghormati saja. Anggarannya nanti juga akan jadi perhatian,” ujarnya.
Nantinya, sanksi juga akan diberikan kepada sejumlah pimpinan ataupun penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan fasilitas khusus untuk merokok berupa peringatan tertulis yang diberikan secara langsung oleh bupati. Dengan begitu hak para perokok akan tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Sumitro, mengungkapkan bahwa fasilitas tempat khusus merokok memang sebaiknya disediakan, mengingat sejumlah penyakit dapat ditimbulkan meskipun seseorang tidak merokok.
“Meskipun hanya menghirup asapnya, selama ini kita sebut sebagai perokok pasif, juga dapat berpotensi terkena sejumlah penyakit seperti sesak napas, menyerang jantung, paru-paru, dan lainnya,” kata dia.
Nantinya, sanksi juga akan diberikan kepada sejumlah pimpinan ataupun penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan fasilitas khusus untuk merokok berupa peringatan tertulis yang diberikan secara langsung oleh bupati. Dengan begitu hak para perokok akan tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Sumitro, mengungkapkan bahwa fasilitas tempat khusus merokok memang sebaiknya disediakan, mengingat sejumlah penyakit dapat ditimbulkan meskipun seseorang tidak merokok.
“Meskipun hanya menghirup asapnya, selama ini kita sebut sebagai perokok pasif, juga dapat berpotensi terkena sejumlah penyakit seperti sesak napas, menyerang jantung, paru-paru, dan lainnya,” kata dia.
Sumber: HarianJogja
ikut berdiskusi pada "Kawasan Tanpa Rokok di Gunungkidul Berlaku Mulai 1 Juli 2016"
Posting Komentar
Bagaimana pendapat anda tentang Berita Jadwal Sepak Bola tersebut, kawan?